DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mediakarya— Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membenahi permasalahan sampah di TPST Bantargebang. Desakan ini muncul pascamusibah longsor yang terjadi pada 4 Maret 2026 yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.

Longsor tersebut menimbun jalan operasional TPST Bantargebang sehingga memaksa penataan ulang zona pembuangan. Dampaknya langsung terasa dengan antrean truk sampah yang mengular hingga 5–8 km, truk-truk tertahan berjam-jam, bau menyengat menyebar, dan air lindi mengotori jalan-jalan di sekitar lokasi.

“Kemacetan parah ini merugikan Pemerintah Kota Bekasi. Masyarakat terganggu aktivitasnya, bau sampah dan air lindi mencemari jalanan di sekitar Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi harus tegas dalam menyikapi hal ini,” ujar Latu, Jum’at (13/3/2026).

Dia juga mengusulkan agar antrean panjang truk sampah tidak dibiarkan menumpuk di wilayah Kota Bekasi. “Kalau perlu, cegat di daerah perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi. Sebelum penataan ulang TPST Bantargebang rampung, truk sampah dari DKI Jakarta jangan diperkenankan masuk ke Kota Bekasi,” tegasnya.

Baca Juga:  IAW: Dugaan Penyimpangan Uang Kompensasi Sampah TPST Bantargebang Berpotensi Rugikan Negara Rp 123,52 Miliar  

“Ini sampah milik masyarakat DKI Jakarta. Permasalahannya ada di DKI Jakarta, tapi masyarakat Kota Bekasi yang menanggung imbasnya. Kita rugi dua kali. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tambah Latu.

Lebih lanjut, dia mendorong agar momentum pembahasan pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi yang sedang berlangsung dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dia meminta agar dimasukkan klausul sanksi yang tegas atas kelalaian pihak DKI Jakarta, dan sanksinya bisa berupa ganti rugi untuk pemulihan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat yang tinggal di Bantargebang dan sekitarnya pasti tidak akan tinggal diam. Mereka akan menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemprov DKI Jakarta agar kemacetan akibat antrean panjang pengiriman sampah ini segera diatasi,” pungkas Latu. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Senin, 27 Juli 2026 - 08:48 WIB

Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB