Beranda / Hukum / Klarifikasi dan Hak Jawab PT Bina Sewangi Raya Terkait Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining

Klarifikasi dan Hak Jawab PT Bina Sewangi Raya Terkait Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining

JAKARTA, Mediakarya – PT. Bina Sewangi Raya (BSR) melalui kuasa hukumnya, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab atas opini yang dimuat Media Karya.id pada 14 Agustus 2025 berjudul “Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining PT Bina Sewangi Raya dan Afiliasinya: Jaqueline Margareth Sahetapy dan Dody Hermawan”.

Dalam pernyataannya, Dr. Daniel menegaskan tuduhan bahwa PT. BSR, Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS), maupun Bapak Dody Hermawan (DH) menjadi dalang di balik aktivitas pertambangan ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa PT. BSR secara sah membeli saham PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM) pada 2018 dan menjadi pemegang saham mayoritas, namun hingga saat ini belum pernah melakukan kegiatan operasional tambang, sehingga tidak mungkin terjadi aktivitas pertambangan ilegal atau perusakan lingkungan.

Lebih lanjut, pernyataan yang mengaitkan Farida Ode Gawu sebagai Direktur Utama PT. MPM melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 disebut Dr. Daniel sebagai keliru. Putusan tersebut hanya bersifat formil dan tidak terkait kepemilikan saham atau hak operasional tambang.

“Sebaliknya, legalitas kepemimpinan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy di PT. MPM telah dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain,” kata Daniel.

  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 (13 November 2024)
  • Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb (28 Mei 2024)
  • Penetapan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh (4 April 2024)

Terkait tuduhan adanya perlindungan oleh pejabat Kementerian ESDM, Dr. Daniel menegaskan bahwa tidak ada operasional tambang sejak 2018, dan tuduhan yang mengaitkan pejabat ESDM adalah spekulatif serta tidak memiliki bukti sah. Ia menekankan prinsip hukum presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menyoroti bahwa menyebarkan dugaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Dr. Daniel juga menjelaskan posisi PT. BSR terkait laporan polisi, di mana perusahaan telah melaporkan Farida Ode Gawu dan afiliasinya atas dugaan pemalsuan akta otentik dan penipuan.
“Laporan ini saat ini berada pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP, yang dapat berimplikasi pidana hingga 8 tahun penjara,” ucapnya.

Mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), SK Bupati SBB Nomor 545-236.a Tahun 2009 yang dijadikan dasar klaim Farida Ode Gawu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan dikuatkan Mahkamah Agung RI. Hal ini menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan IUP berada di bawah PT. MPM dengan kepemimpinan JMS.

Terakhir, Dr. Daniel menekankan bahwa PT. BSR dan PT. MPM tidak pernah melakukan operasi tambang sejak 2018 dan justru aktif menjalin kerja sama dengan Pemerintah Negeri Piru serta BPD Negeri Piru dalam upaya menjaga lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Intinya adalah, seluruh tuduhan yang menyebut PT. BSR, JMS, dan DH terkait illegal mining adalah tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP,” Jelas Daniel. (hab)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *