Klarifikasi dan Hak Jawab PT Bina Sewangi Raya Terkait Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. BSR dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy

Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT. BSR dan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy

JAKARTA, Mediakarya – PT. Bina Sewangi Raya (BSR) melalui kuasa hukumnya, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab atas opini yang dimuat Media Karya.id pada 14 Agustus 2025 berjudul “Dugaan Bos ESDM Melindungi Pelaku Illegal Mining PT Bina Sewangi Raya dan Afiliasinya: Jaqueline Margareth Sahetapy dan Dody Hermawan”.

Dalam pernyataannya, Dr. Daniel menegaskan tuduhan bahwa PT. BSR, Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy (JMS), maupun Bapak Dody Hermawan (DH) menjadi dalang di balik aktivitas pertambangan ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa PT. BSR secara sah membeli saham PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM) pada 2018 dan menjadi pemegang saham mayoritas, namun hingga saat ini belum pernah melakukan kegiatan operasional tambang, sehingga tidak mungkin terjadi aktivitas pertambangan ilegal atau perusakan lingkungan.

Lebih lanjut, pernyataan yang mengaitkan Farida Ode Gawu sebagai Direktur Utama PT. MPM melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 326 PK/PDT/2024 disebut Dr. Daniel sebagai keliru. Putusan tersebut hanya bersifat formil dan tidak terkait kepemilikan saham atau hak operasional tambang.

“Sebaliknya, legalitas kepemimpinan Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy di PT. MPM telah dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, antara lain,” kata Daniel.

  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 4209 K/Pdt/2024 (13 November 2024)
  • Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 16/Pdt/2024/PT.Amb (28 Mei 2024)
  • Penetapan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu No. 3/Pdt.P/2024/PN.Drh (4 April 2024)

Terkait tuduhan adanya perlindungan oleh pejabat Kementerian ESDM, Dr. Daniel menegaskan bahwa tidak ada operasional tambang sejak 2018, dan tuduhan yang mengaitkan pejabat ESDM adalah spekulatif serta tidak memiliki bukti sah. Ia menekankan prinsip hukum presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan menyoroti bahwa menyebarkan dugaan tanpa verifikasi merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Baca Juga:  Kemenag akan Gunakan Kriteria Baru untuk Tentukan Awal Bulan Hijriah

Dr. Daniel juga menjelaskan posisi PT. BSR terkait laporan polisi, di mana perusahaan telah melaporkan Farida Ode Gawu dan afiliasinya atas dugaan pemalsuan akta otentik dan penipuan.
“Laporan ini saat ini berada pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP, yang dapat berimplikasi pidana hingga 8 tahun penjara,” ucapnya.

Mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), SK Bupati SBB Nomor 545-236.a Tahun 2009 yang dijadikan dasar klaim Farida Ode Gawu telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan dikuatkan Mahkamah Agung RI. Hal ini menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan IUP berada di bawah PT. MPM dengan kepemimpinan JMS.

Terakhir, Dr. Daniel menekankan bahwa PT. BSR dan PT. MPM tidak pernah melakukan operasi tambang sejak 2018 dan justru aktif menjalin kerja sama dengan Pemerintah Negeri Piru serta BPD Negeri Piru dalam upaya menjaga lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Intinya adalah, seluruh tuduhan yang menyebut PT. BSR, JMS, dan DH terkait illegal mining adalah tidak benar, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP,” Jelas Daniel. (hab)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru