Krisis Radioaktif Cikande Bukti Negara Kecolongan di Gerbang Industrinya Sendiri

Iskandar Sitorus. (Ist)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Krisis kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten, bukan sekadar kecelakaan industri. Ia adalah cermin 20 tahun kegagalan negara dalam pengawasan limbah berbahaya dan perdagangan bahan bekas impor (scrap metal).

Dari pelabuhan hingga pabrik, dari kementerian teknis hingga pengelola kawasan industri, semuanya ikut membiarkan satu hal: negara kehilangan kendali atas bahan berisiko tinggi yang kini meracuni tanah dan reputasi Indonesia.

Potret kegagalan pengawasan negara

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) telah memastikan: 22 fasilitas industri di Cikande terpapar zat radioaktif Cs-137. Zat ini berumur paruh 30 tahun dan lazim digunakan di fasilitas nuklir, medis, dan industri baja luar negeri. Artinya, bahan berbahaya itu masuk ke Indonesia melalui impor scrap metal yang lolos dari pemeriksaan radiasi.

Kelemahan ini bukan baru terjadi

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2011, disebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup belum memiliki sistem deteksi dini yang memadai terhadap masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari luar negeri, termasuk bahan logam bekas yang berpotensi mengandung radioaktif.

Peringatan itu berulang lagi dalam LHP BPK tahun 2018 atas Kinerja Pengawasan Limbah B3, yang menegaskan tidak terdapat basis data nasional yang terintegrasi antara KLHK, BAPETEN, dan Bea Cukai untuk memantau pergerakan limbah B3 lintas pelabuhan.

Dan akhirnya diperkuat dalam LHP BPK tahun 2020, yang menyebutkan secara eksplisit: “Kementerian LHK belum memiliki mekanisme lintas lembaga yang efektif dalam pengawasan limbah B3 lintas negara, khususnya bahan scrap impor yang berpotensi mengandung zat radioaktif dan belum memiliki SOP deteksi dini di pelabuhan utama.”

Krisis Cikande adalah buah dari pembiaran selama dua dekade itu. Negara membiarkan sistem rusak tanpa koreksi nyata.

Dasar hukum dan tanggung jawab negara

Konstitusi di pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Ketika radiasi Cs-137 menyebar di kawasan industri dan sekitarnya, itu bukan kecelakaan biasa, melainkan pelanggaran hak konstitusional warga.

Dasar hukum untuk menjerat pihak yang lalai sudah sangat jelas:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *