SUKABUMI, Mediakarya – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) menyoroti lambannya pelaksanaan reklamasi pascatambang oleh PT Sumber Baja Prima (SBP) di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Padahal, kegiatan penambangan pasir besi di lokasi tersebut telah berhenti sejak sekitar delapan tahun lalu.
Kondisi lahan bekas tambang kini tampak memprihatinkan. Lubang-lubang besar bekas galian dibiarkan terbuka tanpa ada upaya pemulihan lingkungan yang berarti, sementara warga sekitar mulai khawatir terhadap potensi dampak lingkungan yang muncul.
Koordinator Lintas Aktivis Sukabumi, Gilang Gusmana, menyayangkan sikap acuh perusahaan terhadap tanggung jawab pasca tambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sudah delapan tahun pasca tambang, tapi perusahaan belum juga melakukan reklamasi. Ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Gilang, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kerusakan yang dibiarkan ini berpotensi menimbulkan longsor, pencemaran air, dan hilangnya fungsi lahan produktif. Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai masyarakat menjadi korban kelalaian korporasi,” tegasnya.
Lintas Aktivis Sukabumi mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi sekaligus menegakkan hukum terhadap PT SBP.
“Kami akan terus mendorong agar ada tindakan nyata. Jika perusahaan tetap tidak patuh, kami siap bersama masyarakat melakukan langkah advokasi dan aksi di lapangan,” tambahnya.
Kasus keterlambatan reklamasi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pasca tambang di daerah. Para aktivis berharap penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada teguran administratif, melainkan disertai sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai.
Sementara itu, perwakilan PT SBP yang juga penanggung jawab aset di lapangan, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini ke manajemen pusat.
“Terima kasih atas informasinya. Semua permasalahan, termasuk reklamasi, akan saya sampaikan ke kantor direksi pusat. Saat ini kami sedang merencanakan reklamasi tahap kedua, karena reklamasi sebelumnya memang belum maksimal,” ujarnya.
Dari pihak warga, Solih Efendi, tokoh pemuda Desa Buniasih, menegaskan pentingnya percepatan reklamasi tahap kedua.
“Kami bersama rekan-rekan dari LAS mendesak agar PT SBP segera melaksanakan reklamasi tahap dua. Reklamasi tahap pertama yang dikerjakan oleh PT Total sebagai pihak ketiga kami anggap gagal, karena baru berjalan sekitar 30 persen,” katanya.
Menurut Solih, genangan air masih terjadi di area bekas tambang meski reklamasi tahap pertama telah dilakukan.
“Danau-danau bekas galian masih tergenang air, hanya berkurang kedalamannya beberapa sentimeter saja. Kami khawatir aset produksi pasir besi sudah habis, sementara reklamasi tak kunjung selesai,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset pasca tambang.
“Warga sering mengeluh karena pengeluaran barang dari area tambang tidak transparan. Kami tidak mempermasalahkan adanya pemasukan bagi masyarakat, tapi reklamasi itu kewajiban hukum. Jika tak segera dilakukan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Solih menambahkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan penanggung jawab lapangan PT SBP, Sofian Daeng, dan meminta agar aspirasi masyarakat disampaikan kepada direksi.
“Kami juga mengingatkan, jangan ada pengeluaran atau penjualan barang dari lokasi sebelum reklamasi benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya. (eka)











