Kejagung Tegaskan CDM Sebabkan Kerugian Negara, IAW Pertimbangkan Somasi Balik Datascrip

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA, Mediakarya –  Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai dengan dilimpahkannya berkas perkara tetsebut, maka kian menegaskan bahwa kasus Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU) itu,  konstruksi dugaan tindak pidana dan komponen kerugian negara bukan sekadar biaya tambahan program digitalisasi pendidikan.

Iskandar mengaku bahwa dirinya mendapatkan somasi dari PT Datascrip terkait publikasi investigatif mengenai peran vendor dalam paket hardware–CDM. Namun dengan pelimpahan kasus tersebut secara otomatis maka kian memperkuat posisi hukum yang diduga ada kerugian negara.

Dalam rilis resmi Kejagung, kerugian negara akibat proyek Chromebook–CDM disebut telah mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Hal ini terdiri dari overpricing hardware, pembelian layanan CDM/CEU yang tidak diperlukan
Aset idle dan rusak dari distribusi tidak merata.

Kejagung menyebut bahwa CDM yang sifatnya opsional secara global diterapkan sebagai layanan wajib, meski banyak sekolah tidak membutuhkan pengelolaan terpusat perangkat.

“Bahkan, menurut berkas pelimpahan yang diterima pengadilan, komponen CDM/CEU sendiri menyumbang lebih dari Rp 621 miliar kerugian negara,” ujar Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Menurut Iskandar, pelimpahan ini menunjukkan bahwa CDM bukan isu periferal, tetapi unsur materiil dugaan korupsi.

Sebelumnya, PT Datascrip melayangkan somasi kepada Iskandar Sitorus terkait publikasi analisis IAW yang menyebut bahwa CDM/CEU hanya bisa diaktifkan oleh vendor tertentu.

Iskandar meniai mekanisme CDM memunculkan ketergantungan vendor, di mana biaya CDM menjadi bagian dari dugaan kerugian negara.

Dalam somasi tersebut, IAW dituding telah “menyesatkan” dan “mencemarkan nama baik”. Namun setelah Kejagung secara resmi menetapkan CDM sebagai komponen kerugian negara dan termasuk dalam dakwaan korupsi, IAW menilai somasi Datascrip sudah tidak lagi berdiri di atas dasar faktual.

“Fakta dari Kejagung justru memperkuat analisis kami. Karena itu, IAW kini mempertimbangkan somasi balik terhadap Datascrip atas tuduhan tidak berdasar yang berpotensi membungkam kritik publik,” ungkap Iskandar.

IAW menilai kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan adalah hak publik yang dilindungi hukum, terutama setelah fakta resmi telah dirilis oleh otoritas penyidik negara.

Lebih lanjut, hingga 10 Desember 2025, perkembangan resmi penyidikan 112 saksi telah diperiksa 18 korporasi dipanggil dan memberikan dokumen.
Proses integrasi penyidikan hardware dan layanan cloud/CDM setelah KPK menyerahkan berkas cloud ke Kejagung

Adapun materi pemeriksaan meliputi, pabrikan internasional, distributor nasional, marketplace SIPLah, vendor layanan CDM dan cloud.

“Dalam.pemeriksaan itu, belum ada lagi penetapan tersangka baru sejak pengumuman awal September 2025, dan seluruh pihak masih dalam posisi praduga tidak bersalah,” ungkap Iskandar.

Sementara itu, berdasarkan laporan hasil periksaan Badan Periksa Keuangan (BPK) update November 2025 mencatat: 628.000 unit Chromebook idle,  323.000 unit rusak, 612.000 unit tidak sesuai spesifikasi kontrak, 1.234 sekolah tidak memiliki BAST dan yang lengkap hanya 52% guru memperoleh pelatihan yang memadai.

“Data ini mengonfirmasi bahwa kerugian negara tidak hanya berasal dari harga, tetapi juga dari desain kebijakan yang gagal mempertimbangkan kesiapan teknis sekolah dan kebutuhan aktual,” beber Iskandar.

IAW menilai, pelimpahan berkas menempatkan CDM/CEU sebagai salah satu unsur utama dakwaan, dengan poin-poin kritis. Di mana CDM diwajibkan tanpa dasar teknis yang solid.

Selanjutnya, vendor tertentu di menjadi pengendali proses aktivasi dan enrollment, biaya lisensi jauh di atas harga pasar global. Kemudian tidak ada justifikasi manfaat terhadap satuan pendidikan

“Fakta ini relevan terhadap klaim-klaim pihak yang tersomasi, sekaligus membuka ruang bagi pemeriksaan tanggung jawab korporasi dalam rantai pengadaan,” kata Iskandar.

Oleh sebab itu, IAW tengah mempertimbangkan kemungkinan melakukan somasi balik. Adapun pertimbangan hukumnya, kata Iskandar, Pasal 1365 KUHPerdata Perbuatan Melawan Hukum,  UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kepentingan umum untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.

“Somasi kepada IAW kini berhadapan dengan fakta hukum Kejagung. Kami tidak akan mundur dari tugas publik,” tegas Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar menambahkan bajwa kasus Chromebook telah meluas dari isu perangkat menjadi studi besar tentang tata kelola anggaran publik.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor menandai fase baru: CDM bukan sekadar fitur teknis, melainkan unsur dakwaan yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Iskandar.

Iskandar menyebutkan bahwa dengan adanya fakta resmi ini, posisi hukum IAW semakin kuat dan permintaan klarifikasi atau bahkan somasi balik terhadap pihak yang menyomasi menjadi langkah yang logis dan terukur.

“IAW menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan berdasarkan data resmi,” pungkas Iskandar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *