Ketua Forkorindo Bekasi Raya Menyoal Pengadaan Armatur Lampu LED 60 Watt, Begini Klarifikasi Dishub Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Mediakarya – Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya mengkritisi soal dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pengadaan armatur lampu LED 60 Watt tahap 1 dalam rangka peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto mempertanyakan keabsahan penyedia barang, PT Fokus Indo Lighting, yang diklaim mereka merupakan produsen, namun menggunakan harga setara distributor.

Herman mengatakan terdapat indikasi pelanggaran aturan distribusi sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya mengenai larangan produsen mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

“Kami melihat ada ketidakpatuhan pada aturan distribusi. Jika produsen berperan sebagai distributor, itu sudah melanggar ketentuan yang jelas. Apakah panitianya pura-pura tidak memahami aturan, atau ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan?” ujar Herman dalam keterangannya kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Jumat (12/12/2025).

Untuk itu, pihaknya meminta Inspektorat Kota Bekasi turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang menurut mereka dilakukan PPK dan PPTK Dishub dalam proses penetapan penyedia.

Herman menegaskan bahwa Forkorindo Bekasi Raya akan segera membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

“Sebab, jawaban dari pihak Dishub sendiri tidak relevan dengan klarifikasi yang kami minta. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Menanggapi tudingan ketidaksesuaian dalam proyek pengadaan armatur lampu LED 60 Watt tahap 1, pihak Dishub Kota Bekasi memberikan klarifikasi dan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh Ketua Fortindo Bekasi Raya.

Melalui keterangan tertulisnya, Sekretaris Dinas Johan Budi Gunawan, menegaskan bahwa pelaksana kegiatan adalah penyedia barang dan jasa PT. Fokus Indo. Adapun proses pembayaran  dalam proyek tersebut kata Johan, berdasarkan nilai kontrak.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dijelaskan bahwa distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada konsumen.

Menurutya, pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus pada penyempurnaan mekanisme pengadaan serta penguatan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dia pun menyebut bahwa penunjukan penyedia dilakukan melalui mekanisme pemilihan penyedia pada E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor harga, spesifikasi, garansi, serta produk tersebut telah banyak digunakan di beberapa Kota dan Kabupaten.

“Pengadaan E-Katalog Versi 6 merupakan platform terbuka bagi seluruh Penyedia di Indonesia untuk menawarkan produknya secara transparan dan kompetitif sesuai keunggulannya masing – masing,” ujar Johan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya.

Ketika ditanya bagaimana bukti penyerahan barang tersebut dari penyedia (CV/PT) ke pihak PPK dan PPTK Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan menjelaskan bahwa berita acara serah terima barang dari penyedia ke PPK.

“Terkait dengan pembayaran terhadap pekerjaan, sudah susuai dengan nilai kontrak yang di sepakati antara pihak penyedia dan pemberi pekerjaan,” jelasnya.

Di mana pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada riwulan ke 2 dan ke 3, hal itu dibuktikan dengam adanya dokumentasi dan Berita Acara Serah Terima.

Selanjutnya, kata Johan, pencatatan Aset Milik Daerah telah dilakukan oleh Bendahara Barang Dinas Perhubungan Kota Bekasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *