NCW Sebut Penyaluran Dana Hibah Rp 100 Juta Per RW di Kota Bekasi Rawan Disalahgunakan

Ilustrasi (Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Bekasi sejumlah Rp100 juta per RW untuk program “Bekasi Keren” di tahun 2025, berpotensi tinggi untuk disalahgunakan, mengingat tidak semua pengurus RW menguasai laporan keuangan.

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai dana hibah yang dicairkan langsung ke rekening RW tersebut sejatinya hanya program balas budi Tri Adhianto karena kemenangannya pada Pilkada 2024 lalu.

Menurutnya, dana hibah sering kali memiliki mekanisme pengawasan yang kurang ketat dibandingkan dengan anggaran rutin pemerintah. Hal ini membuka celan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan dana tersebut tanpa terdeteksi dengan cepat.

“Dana hibah RW memang seharusnya dialokasikan untuk program-program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di lingkungan tersebut. Penggunaan dana seharusnya diatur oleh pemerintah daerah dan pelaksanaannya yang berorientasi pada kebutuhan riil warga.,” ujar Herman kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Kamis (18/12/2025).

Jika dana hibah itu ditransfer langsung ke pada RW maka ada potensi yang meniknati dana tersebut hanya ketua RW dan pengurusnya.

“Dan ini sangat rentan untuk dikorupsi. Kemudian bagaimana dengan RW yang beraada di komplek perumahan elit, saya rasa mereka sudah memiliki dana kas yang memadai. Akibatnya dana hibah dari Pemkot digunakan tidak tepat sasaran,” katanya.

Kerentanan dana hibah yang dicairkan langsung kepada RW membuka celah manipulasi anggaran. “Seperti belum lama ini ada informasi bahwa dana hibah dari Pemkot dibelanjakan untuk pembelian tenda. Padahal tenda tersebut sebelumnya sudah ada hanya bermodalkan cat saja tenda tetsebut direkondisi. Tapi dalam laporannya dana itu digunakan untuk pembelian tenda baru, padahal itu tenda bekas yang dicat,” kata Herman.

Herman menyebut, kasus pembelian tenda RW itu merupakan satu dari ratusan masalah dana hibah RW yang dinilai berpotensi dikorupsi.

“Kami menduga jika pola ini terus dipertahankan maka ke depannya diprediksi banyak pengurus RW yang masuk bui lantaran kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot,” tegasnya.

Sebeb, dana hibah Rp 100 juta per RW dari Pemkot Bekasi ini sejatinya hanya program politis. bukan berdasarkan kelayakan proyek atau kebutuhan nyata.

Herman menambahkan, proses pengambilan keputusan dalam penyaluran dana hibah berisiko melibatkan konflik kepentingan, di mana pejabat yang berwenang memiliki hubungan dengan organisasi penerima. Hal ini menyebabkan dana dialokasikan tidak berdasarkan meritokrasi.

Untuk mengurangi risiko ini, perlu dilakukan peningkatan pengawasan, penetapan kriteria yang lebih ketat dan jelas, serta peningkatan transparansi dalam seluruh proses penyaluran dana hibah.

“Hal ini termasuk menerapkan audit yang rutin dan mempublikasikan semua informasi terkait hibah kepada publik,” pungkasnya. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *