JAKARTA, Mediakarya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat lalu (30/1) menandai titik terang bagi masa depan profesi kesehatan Indonesia. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Kuasa Hukum dan keluarga besar Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyambut baik keputusan ini sebagai tameng hukum untuk keselamatan pasien dan masa depan tenaga kesehatan.
Inti putusan MK mengoreksi empat hal mendasar yang selama ini dinilai bermasalah: (1) Status Konsil Kesehatan yang kini harus independen dan langsung di bawah Presiden, lepas dari kendali kementerian; (2) Perintah tegas untuk membentuk satu wadah tunggal (single bar) sebagai “rumah besar” bagi seluruh Tenaga Medis dan Kesehatan dalam waktu satu tahun, mengakhiri kerancuan akibat kata “dapat” dalam UU; (3) Kewajiban melibatkan organisasi profesi dalam penyusunan standar; dan (4) Keikutsertaan dunia pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.




