Penetapan Tersangka Made Daging Bertentangan Dengan Prinsip Dasar Penegakan Hukum  

Mediakarya, Denpasar,- Bali || Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/2/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum. Menurutnya, penyidik menggunakan dasar pasal yang sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum pidana.

GPS menegaskan, dalam hukum pidana berlaku asas legalitas, yang mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila diatur dalam ketentuan yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa. Ia menyebut, Pasal 421 KUHP lama telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Pasal 83 UU Kearsipan yang digunakan juga dinilai telah kedaluwarsa.

“Dengan tidak berlakunya pasal-pasal tersebut, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi. Jika unsur pidana tidak ada, maka seluruh proses pembuktian kehilangan makna,” tegas GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, seluruh perbuatan yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum setelah 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta surat petunjuk dari Bareskrim Polri.

Selain itu, GPS menilai ketentuan dalam Pasal 83 UU Kearsipan lebih masuk dalam rumpun hukum administrasi, meskipun memuat sanksi pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme internal terlebih dahulu, bukan langsung melalui jalur pidana.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pemohon. Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara di Kementerian ATR/BPN pusat.

Menurut GPS, kliennya hanya menjalankan perintah untuk membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan. Ia menegaskan tidak ada niat ataupun tindakan pidana dalam pelaksanaan tugas tersebut.

“Tidak ada tindak pidana, maka tidak boleh ada tersangka,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili Polda Bali melalui Bidang Hukum tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Bali menilai pemohon sengaja tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau memulihkan data informasi yang rusak atau hilang selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019–2022.

Perbuatan tersebut, menurut Polda Bali, menyebabkan tidak terjaganya arsip negara secara berkelanjutan, sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut. Selain itu, frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan dinilai memungkinkan siapa pun, termasuk pejabat, untuk dikenai sanksi pidana.

Termohon juga berpendapat bahwa masa kedaluwarsa tidak dihitung sejak pemohon berhenti menjabat, melainkan sejak kondisi arsip kembali diperbaiki dan terjaga,

sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru.

Menanggapi hal tersebut, GPS kembali menegaskan bahwa sangkaan pidana terhadap kliennya bersumber dari pasal-pasal yang sudah tidak berlaku. Ia menyebut, tiga ahli yang dihadirkan turut menguatkan pandangan bahwa dasar hukum yang digunakan penyidik telah kehilangan legitimasi.

“Penegakan hukum harus berlandaskan kepastian hukum dan keadilan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukumnya juga tidak sah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota tim kuasa hukum, Made Ariel Suardana, juga menyampaikan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya mengarah pada kriminalisasi.

Ia menilai, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tidak lagi mencerminkan institusi pencari keadilan, melainkan lebih menyerupai “pabrik perkara” yang setiap hari memproduksi surat perintah penyidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa menyentuh substansi persoalan hukum.

“Yang dipamerkan justru BAP, padahal yang kami uji bukan soal administrasi penyidikan, melainkan dasar pasalnya. Di situlah letak persoalan utama,” ujar Ariel.

Ia juga mengingatkan bahwa proses peradilan harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab moral. Menurutnya, setiap tindakan yang menyimpang dari prinsip keadilan akan memiliki konsekuensi, baik secara hukum maupun secara etika.

“Siapa yang menabur, dia yang akan menuai. Cepat atau lambat, setiap perbuatan akan mendapatkan balasannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ariel mendorong majelis hakim untuk menerapkan prinsip hukum progresif dalam memeriksa perkara ini. Ia menegaskan bahwa hukum sejatinya hanya alat, sementara tujuan akhirnya adalah keadilan substantif.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Denpasar melalui hakim tunggalnya mampu melakukan penemuan hukum demi menghadirkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *