KOTA BEKASI, MEDIAKARYA – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto menegaskan bahwa untuk tahun 2026, Pemkot Bekasi sudah tidak lagi mengeluarkan izin penggalian kabel fiber optik (FO) dan meminta warga lapor, jika masih menemukan adanya pekerjaan penggalian fiber optik tersebut di wilayah.
“Pak Wali Kota Bekasi kan sudah mengeluarkan kebijakan atau moratorium dimana tahun ini sudah tidak mengeluarkan izin terkait penggalian FO-nya, jika ada berarti ilegal dan laporkan jika warga menemukan hal tersebut,” tegas Idi, Jumat (6/3/2026).
Lanjut Idi menjelaskan, sebenarnya Wali Kota Bekasi sudah melakukan moratorium dimana yang salah satu poinnya adalah tidak ada lagi galian kabel fiber optik di tahun 2026 ini.
“Terkait kejadian kemarin di Bekasi Utara, galian kabel fiber optiknya ilegal karena tidak boleh dilakukan sudah ada larangannya,” terang Idi.
Idi dalam kesempatan tersebut juga mengatakan, berkaitan dengan moratorium tadi, maka semua bentuk pengerjaan galian fiber optik yang dilakukan adalah ilegal karena tidak ada izinnya.
“Perlu kami tegaskan, sudah disetop dan tidak boleh ada lagi pengerjaannya,” pungkasnya.

