Kejakgung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Askrindo

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua mantan pejabat di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Rabu (27/10), terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) 2016-2020. Dua mantan pejabat tersebut adalah WW dan FB. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka pun resmi ditahan.

“Kedua tersangka (WW dan FB) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan dan kelancaran penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Ebenezer, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Rabu (27/10). Tersangka WW adalah mantan karyawan di PT AMU yang juga pernah menjabat selaku mantan direktur pemasaran PT AMU.

Inisial tersangka WW, mengacu daftar pemeriksaan selama penyidikan di Jampidsus, adalah Wahyu Wisambodo. Sedangkan FB adalah Firman Berahima, yang ditetapkan tersangka selaku mantan karyawan di PT Askrindo dan mantan direktur divisi kepatuhan di PT Askrindo. “Untuk kedua tersangka tersebut, atas nama WW dan FB, ditahan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 15 November 2021 mendatang,” ujar Ebenezer, dikutip dari republika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *