BELITUNG, BABEL, Mediakarya – Bea dan Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp16,8 miliar dari  penyelundupan 10.515 botol minuman keras ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura tujuan Jakarta.

“Potensi kerugian negara tersebut meliputi bea masuk, PPN impor, PPH impor, dan cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan di Tanjung Pandan, Sabtu.

Ia mengatakan Tim Bea Cukai Tanjung Pandan bersama Tim DJPC Sumatera Bagian Timur dan Kanwil Khusus DJPC Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 10.515 botol minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai dari Singapura.