Satgas: Pemerintah Cegah Masuknya Varian Omicron

JAKARTA, Mediakarya – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah melakukan sejumlah antisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia melalui berbagai kebijakan. Salah satunya yakni kebijakan perjalanan internasional.

Dikutip dari republika, Menurut Wiku, kebijakan perjalanan internasional ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian atau lembaga untuk keamanan masyarakat.

“Selain kebijakan karantina, Indonesia juga menerapkan kebijakan entry dan exit testing yaitu tes pada saat kedatangan dan setelah karantina yang merupakan strategi pencegahan berlapis,” ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (14/12).

Ia menjelaskan, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah yang telah terdeteksi kasus lokal Omicron dilarang untuk masuk Indonesia.

Bagi WNI yang memasuki kriteria tersebut, diperbolehkan masuk dengan syarat wajib PCR 3×24 jam sebelum kedatangan, PCR di hari kedatangan, dan wajib karantina 14 hari dengan tes PCR pada hari kedua dan ke-13.

“Di samping memaksimalkan upaya testing dan karantina, daftar negara-negara yang masuk dalam kriteria ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia,” jelas Wiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *