Sidang Vonis Empat Terdakwa ASABRI Diwarnai Dissenting Opinion

JAKARTA, Mediakarya – Majelis hakim tak satu suara saat akan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi PT ASABRI pada Selasa (4/2). Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat hakim lainnya.

Hakim Mulyono tidak yakin dengan kebenaran perhitungan kerugian negara karena ketidakkonsistenan dan ketidaktepatan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara Rp 22,788 triliun berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo 31 Desember 2019 sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021.

Hakim Mulyono meyakini metode yang dipakai adalah total loss yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai. Ia meyakini dana Rp 22 triliun adalah saldo dari pembelian rekening efek yang melanggar peraturan yang berlaku dan yang belum dipulihkan kembali per 31 Desember 2019 namun masih memperhitungkan penerimaan dana meski pembelian tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *