JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2) mulai memanggil produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

“Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dikutip dari antara, Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.