Aceh Utara Miliki Tanah Wakaf Mencapai 1.723 Hektare

Lhoksukon, Mediakarya – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta Badan Wakaf untuk menyelamatkan harta agama, yakni berupa tanah maupun bangunan yang telah diwakafkan oleh masyarakat.

Luas tanah wakaf di Kabupaten Aceh Utara yang tersebar di 3.471 lokasi mencapai 1.723 hektare. Tentunya bukan hal yang mudah dalam mengemban amanah ini. ”Oleh karena itu, saya berharap keberadaan BWI ini akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat dalam memberdayakan dan menyelamatkan harta agama,” pinta Fauzi Yusuf.

Wakil Bupati Fauzi Yusuf mengatakan hal itu dalam arahannya usai pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Utara periode 2021 – 2024, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa, (26/10/2021).

Dikatakan, dengan hadirnya BWI ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menangani perihal perwakafan. Persoalan tanah wakaf perlu ditangani secara profesional, salah satunya adalah agar tanahnya memiliki sertifikat, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas.

Exit mobile version