Achmad Yani menambahkan, fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti. Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov DKI Jakarta.
“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yani.
Seperti diketahui, jauh-jauh hari sebelum pelantikan, penyusunan AKD periode 2024-2029 sudah rampung. Parpol penghuni kebon sirih sudah melakukan pertemuan internal dan menghasilkan beberapa kesepakatan terkait AKD.
Yakni ketua komisi A akan dijabat Gerindra. Ketua komisi B menjadi jatah Nasdem. Ketua komisi C diisi Golkar. Ketua komisi D akan dipegang PDIP dan ketua komisi E akan dipimpin PKS. (dri)