Advokat Rudi Kabunang Laporkan Akun Media Sosial Yang Rugikan Universitas Terbuka Kepada Polisi

Tidak sampai di situ, Rudi menjelaskan bahwa pelaporan atas dugaan tindak pidana itu jelas merugikan pihak-pihak UT tersebut. Pasalnya, selain diduga melakukan tindak pidana UU ITE, terlapor juga diduga melakukan penipuan.

Oleh sebab itu, Rudi menekankan persoalan ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mereka terduga melakukan manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau penipuan, pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP,” papar kuasa hukum yang berkantor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersebut.

Exit mobile version