“Kebijakan ini sangat perlu diapresiasi sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Kebijakan ini juga sangat baik dilakukan pemerintah sebab merupakan upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas itu dengan harga terjangkau untuk masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang dimulai Rabu (19/1) bertujuan untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng.
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah, sehingga produsen maupun ritel modern nantinya akan mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” katanya.(qq)