Akademisi: Koreksi Internal KPK Lebih Baik Dari Usul Pembubaran

“Sebab telah melanggar hak asasi 36 orang yang ditetapkan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Langkah KPK menekan hakim-hakim tipikor dengan tujuan memenangkan perkara saat itu,” ungkapnya, dikutip dari antara.

Menurut dia, di masa itulah praktik stigmatisasi terjadi dengan dukungan lembaga swadaya masyarakat yang sebagian dananya diperoleh dari KPK.

Untuk kondisi kekinian, kata dia, hasil survei yang mengatakan kinerja KPK menurun, tidak menjadi dasar atau rujukan pembubaran lembaga antirasuah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *