“Sering kali kalau ada pengaduan ditangani pelanggaran etik biasa, korban dikonfrontasi, dipertemukan dengan pelaku. Kasusnya dibicarakan secara kekeluargaan. Padahal, waktu menangani itu tidak boleh mempertemukan korban dan pelaku,” kata Bivitri.(qq)
Akademisi: Perguruan Tinggi Segera Terbitkan Turunan Permendikbud PPKS
