JAKARTA, Mediakarya – Perguruan tinggi harus segera menerbitkan aturan turunan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti.
Dikabarkan dari antara, menurut dia, langkah cepat menerbitkan peraturan rektor sebagai turunan dari Permendikbudristek No. 30/2021 merupakan wujud dukungan yang konkret dari para pimpinan kampus terhadap upaya menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Peraturan rektor itu diperlukan karena butuh perangkat administrasi kampus untuk mengakses sumber daya kampus,” kata Bivitri pada acara diskusi publik yang digelar secara virtual oleh Brigade Universitas Indonesia sebagaimana diikuti di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu, Bivitri mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa dan dosen, untuk mengawasi tindak lanjut kampusnya masing-masing terhadap Permendikbudristek No. 30/2021.