JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selain PT Blueray Cargo, terdapat perusahaan forwarder lain yang diduga terlibat dalam pusaran suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang mengejutkan, KPK mengakui modus operandi ini sesungguhnya sudah dipetakan sejak periode 2016–2020, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2026.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius bagi Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia kbmbbvhghmenilai pernyataan KPK itu membuka persoalan yang jauh lebih mendasar.
“Jika modusnya sudah dikenali sejak enam hingga sepuluh tahun lalu, mengapa jejaringnya tidak dibongkar lebih awal? Mengapa kita baru mendengar nama ‘forwarder lain’ sekarang, setelah bertahun-tahun pola yang sama berulang?” kata Iskandar, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan lagi semata soal teknis penyidikan. “Ini telah memasuki ranah uji politik dan integritas kelembagaan. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib beberapa perusahaan forwarder, tetapi kredibilitas pemberantasan korupsi di institusi strategis negara,” ujarnya.
Iskandar juga menyoroti bahwa secara hukum, KPK sebenarnya tidak kekurangan amunisi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang yang luas, tidak hanya menjerat pemberi dan penerima suap, tetapi juga memungkinkan penelusuran penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara lintas tahun, hingga perbuatan memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.
Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan kewenangan lembaga ini untuk melakukan koordinasi, supervisi, dan pengembangan perkara secara komprehensif.
“Jika dengan mandat seluas itu KPK baru sekarang mengakui adanya ‘forwarder lain’ setelah modusnya diketahui bertahun-tahun, maka publik berhak bertanya: apa yang selama ini dikerjakan oleh fungsi pencegahan dan penindakan?” ujar Iskandar.
Temuan BPK Bertahun-tahun Tak Digubris
Di sisi lain, Iskandar mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari satu dekade telah berulang kali mencatat kelemahan serupa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Ditjen Bea dan Cukai. Temuan itu mencakup pengawasan jalur impor yang lemah, pemeriksaan fisik barang yang inkonsisten, audit pasca-clearance yang minim, hingga celah dalam sistem manajemen risiko yang terfragmentasi.
Dia menegaskan, LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif. Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, laporan itu memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
“Ketika temuan BPK yang berulang itu beririsan dengan modus yang kini diakui KPK telah dipetakan sejak 2016–2020, maka OTT ini bukan lagi sekadar perkara suap. Ia adalah indikasi pembiaran struktural yang berlangsung lama,” kata Iskandar.
Dia menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran struktural semacam itu bisa masuk kategori maladministrasi berat yang membuka ruang tanggung jawab lebih luas, tidak hanya bagi pelaku lapangan, tetapi juga bagi pimpinan struktural yang membiarkan sistem tetap rapuh.
Lebih lanjut, Iskandar menilai KPK kini berdiri di persimpangan dua pilihan. Pertama, jalur aman yaitu menyelesaikan perkara secara sempit dengan hanya berfokus pada PT Blueray Cargo dan beberapa pejabat yang tertangkap tangan. Kasus selesai, konferensi pers digelar, dan lembaga kembali menuai pujian.
Kedua, jalur sulit yaitu memperluas penyidikan secara sistemik. Ini mencakup pemetaan seluruh forwarder dengan pola transaksi mencurigakan pada periode 2016–2020, analisis data perbandingan perlakuan jalur impor, pelacakan aliran dana lintas korporasi bersama PPATK, perhitungan potensi kerugian negara secara kumulatif, hingga penelusuran tanggung jawab struktural dari atasan para pejabat yang ditangkap.
Secara hukum, KPK memiliki fondasi kokoh untuk memilih jalur kedua. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan tanpa terbatas pada satu transaksi, sementara koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membuka peta transaksi keuangan lintas korporasi.
“Pertanyaannya bukan lagi ‘mampukah KPK’. Pertanyaannya adalah ‘beranikah KPK’? Karena memperluas penyidikan berarti berhadapan langsung dengan ekosistem bisnis impor nasional, sebuah dunia dengan nilai triliunan rupiah, jaringan yang mengakar puluhan tahun, dan kepentingan politik-ekonomi yang kompleks,” ujar Iskandar.
Dia menggambarkan tantangan itu bukan sekadar menangkap beberapa ekor buaya di rawa, melainkan tentang mengeringkan seluruh rawa tempat mereka berkembang biak.
Pengakuan soal adanya “forwarder lain”, menurut Iskandar, adalah momen penting yang membuka pintu bagi transformasi OTT dari sekadar operasi tangkap tangan menjadi investigasi sistemik. Jika KPK konsisten mengikuti jalur itu, OTT Bea Cukai 2026 berpotensi tercatat dalam sejarah sebagai titik balik pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Di sisi lain, pergantian pejabat di lingkungan Bea dan Cukai yang baru saja dilakukan Menteri Keuangan turut menjadi sorotan. Iskandar mempertanyakan apakah pejabat baru yang baru delapan hari dilantik itu akan mampu keluar dari cengkeraman sistem lama, atau justri terseret ke dalamnya.
“Jawabannya tidak hanya ada di tangan mereka. Jawabannya ada di tangan KPK dan keberanian politik para pengambil keputusan di negeri ini,” katanya.
Dia menegaskan, publik Indonesia yang setiap hari menanggung harga lebih mahal akibat inefisiensi dan korupsi di pelabuhan tidak membutuhkan sensasi penangkapan semata, melainkan perubahan struktur yang nyata, sistem kepabeanan yang transparan, efisien, dan tidak bisa dimanipulasi oleh segelintir oknum dan perusahaan.
“Dalam politik penegakan hukum, sejarah hanya mencatat dua jenis lembaga: yang berani membongkar sistem, atau yang puas menjadi pengelola kasus biasa. OTT Bea Cukai 2026 akan menentukan KPK masuk kategori yang mana,” pungkas Iskandar. (Supri)




