Menurut Amos dari data di atas sudah dipastikan bahwa pasangan nomor urut 3 (Pram-Rano) akan menang dalam 1 putaran, sesuai dengan aturan dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Jelas sekali sudah tidak ada lagi perdebatan untuk masalah tersebut, kecuali ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba ingin melakukan agar Pilgub Jakarta menjadi 2 putaran,” ujarnya lagi.
Kata Amos dalam rangka mengawal hasil keputusan KPUD Jakarta tentang suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta yang berpotensi 1 putaran, kami yang tergabung dalam Aktivis Jakarta menyatakan sikap.