“Pertama mendukung MK untuk selalu menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan. Kedua, menolak segala macam bentuk Intervensi dan cara-cara tidak terhormat dan cenderung provokatif terhadap MK dalam memutus sengketa Pilgub Daerah Khusus Jakarta,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) siap mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK. Saat rapat rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12) saksi dari RIDO membacakan temuan khusus terkait persoalan di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu membuat saksi RK-Suswono walk out dari rapat. KPU Jakarta menyatakan hal itu akan dicatat.
Saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan dan catatan serta menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi. (dri)