JAKARTA, Mediakarya – Aktivis perempuan Sri Nurherwati menilai draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah memuat enam elemen kunci yang diharapkan mampu memperbaiki sistem hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang memihak kepada korban.

“Saya kira bisa dipastikan bahwa RUU TPKS ini sudah mengandung enam elemen kunci yang diharapkan menjadikannya sebagai RUU tindak pidana khusus internal, sekaligus lex spesialis dari lex spesialis yang ada. Dengan demikian, memang ini yang kami harapkan nantinya bisa memberikan perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia,” kata Sri Nurherwati dalam konferensi pers virtual “Catatan Kritis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual atas Sidang Pembahasan RUU TPKS”, seperti dipantau di Jakarta, Selasa.