Dikabarkan dari antara, mantan anggota Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tersebut menyebutkan keenam elemen kunci tersebut ialah pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Berikutnya, ada elemen peletakan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan, peran masyarakat dan tokoh daerah yang mampu mengedukasi segenap warga negara Indonesia terkait kekerasan seksual, serta pemantauan terhadap implementasi RUU TPKS.