Ilustrasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)

SUKABUMI, Mediakarya – Dugaan pelanggaran perizinan mencuat dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi. Puluhan dapur yang beroperasi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga belum memiliki kelengkapan legalitas dasar, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, sebagian besar bangunan dapur MBG tersebut telah berdiri dan beroperasi selama beberapa bulan terakhir untuk mendukung program penyediaan makanan bergizi.

Kondisi ini menjadi sorotan publik dan aktivis karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan regulasi, tata kelola pembangunan, serta standar pelayanan publik.

Aliansi Aktivis Muda Sukabumi (AKMI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan bangunan dan pengelolaan lingkungan pada operasional dapur MBG di wilayah tersebut.

Koordinator AKMI, Moch Ikhwan Saputra, mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dari seluruh dapur MBG yang beroperasi di Kota Sukabumi, diperkirakan hanya sekitar 10 persen yang telah memiliki kelengkapan perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek kepatuhan hukum dan tata kelola pembangunan. Padahal, ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki legalitas sebelum didirikan dan digunakan,” ujar Ikhwan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung ditegaskan bahwa PBG harus diajukan oleh pemilik bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

“Artinya, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

“Jika bangunan digunakan untuk kegiatan usaha, maka kewajiban tersebut menjadi mutlak dan tidak dapat diabaikan. Operasional tanpa pemenuhan perizinan dasar merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.

Selain persoalan bangunan, AKMI juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas dapur MBG, khususnya terkait pengelolaan limbah.

Menurut Ikhwan, dapur yang memproduksi makanan dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair dan sisa produksi yang seharusnya dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Pengabaian terhadap kewajiban pengelolaan limbah tidak hanya melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

AKMI menilai kepatuhan terhadap PBG, SLF, dan pengelolaan limbah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan publik, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan. Jika pelaku usaha kecil diwajibkan memenuhi seluruh perizinan, maka seluruh dapur MBG di Kota Sukabumi juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang sama,” katanya.

AKMI pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait di Kota Sukabumi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh dapur MBG yang beroperasi.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Transparansi kepada publik menjadi hal yang mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” ujarnya.

AKMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral generasi muda dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan. (eka)

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *