SUKABUMI, Mediakarya – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lintas Aktivis Sukabumi (LAS) menyoroti lambannya pelaksanaan reklamasi pascatambang oleh PT Sumber Baja Prima (SBP) di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Padahal, kegiatan penambangan pasir besi di lokasi tersebut telah berhenti sejak sekitar delapan tahun lalu.
Kondisi lahan bekas tambang kini tampak memprihatinkan. Lubang-lubang besar bekas galian dibiarkan terbuka tanpa ada upaya pemulihan lingkungan yang berarti, sementara warga sekitar mulai khawatir terhadap potensi dampak lingkungan yang muncul.
Koordinator Lintas Aktivis Sukabumi, Gilang Gusmana, menyayangkan sikap acuh perusahaan terhadap tanggung jawab pasca tambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sudah delapan tahun pasca tambang, tapi perusahaan belum juga melakukan reklamasi. Ini jelas pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Gilang, reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kerusakan yang dibiarkan ini berpotensi menimbulkan longsor, pencemaran air, dan hilangnya fungsi lahan produktif. Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai masyarakat menjadi korban kelalaian korporasi,” tegasnya.




