“Kami bersama rekan-rekan dari LAS mendesak agar PT SBP segera melaksanakan reklamasi tahap dua. Reklamasi tahap pertama yang dikerjakan oleh PT Total sebagai pihak ketiga kami anggap gagal, karena baru berjalan sekitar 30 persen,” katanya.
Menurut Solih, genangan air masih terjadi di area bekas tambang meski reklamasi tahap pertama telah dilakukan.
“Danau-danau bekas galian masih tergenang air, hanya berkurang kedalamannya beberapa sentimeter saja. Kami khawatir aset produksi pasir besi sudah habis, sementara reklamasi tak kunjung selesai,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan aset pasca tambang.
“Warga sering mengeluh karena pengeluaran barang dari area tambang tidak transparan. Kami tidak mempermasalahkan adanya pemasukan bagi masyarakat, tapi reklamasi itu kewajiban hukum. Jika tak segera dilakukan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Solih menambahkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan penanggung jawab lapangan PT SBP, Sofian Daeng, dan meminta agar aspirasi masyarakat disampaikan kepada direksi.




