Lebih lanjut, terhadap Lurah Jati Rangga dan staf Sekretariat DPRD ini, dilakukan pembinaan dan sanksi secara langsung oleh Camat Jatisampurna dan Sekretaris DPRD.
“Tadi juga saya sudah melaksanakan pembinaan oleh BKPSDM dan memang saya diberikan sanksi disiplin,” kata Lurah.
Menyikapi hal itu juga, Lurah AA berpesan kepada seluruh aparatur sipil negara ataupun pejabat publik untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati, pada amanat apel menyampaikan kepada jajarannya untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Saya menghimbau seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar menjaga sikap dan perilaku serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” Tukasnya. (Mme)