Aldera Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Ilustrasi Pemilu

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Dalam proses banding tersebut, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor Perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu. ***

Exit mobile version