AS-Israel Serang Iran: BoP dan Paradoks Perdamaian, Legitimasi atau Justifikasi?

Sekjen LPKAN Abdul Rasyid. (Foto: Mediakarya)

Oleh: Abdul Rasyid

Serangan militer Pemerintahan AS-Donald Trump bersama Perdana Menteri Israel-Benjamin Netanyahu pada Sabtu, 28 Ferbruari 2026 terhadap Iran memunculkan satu narasi baru: pembentukan atau gagasan Board of Peace (Dewan Perdamaian) sebagai instrumen diplomasi dan stabilisasi kawasan. Di atas kertas, istilah ini terdengar konstruktif. Namun dalam perspektif hukum internasional, pertanyaan krusialnya adalah: apakah konsep tersebut memiliki legitimasi hukum, atau justru menjadi tameng politik untuk membenarkan penggunaan kekuatan sepihak?

Dalam sistem global modern, otoritas menjaga perdamaian internasional secara eksplisit berada di tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Piagam PBB. Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Sementara Bab VII Piagam PBB memberi kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan kolektif demi menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Artinya, mekanisme resmi penciptaan “dewan perdamaian” atau tindakan stabilisasi militer lintas negara harus memperoleh legitimasi multilateral. Jika Board of Peace dibentuk di luar kerangka PBB dan dijadikan dasar moral untuk intervensi militer, maka secara normatif ia tidak memiliki kedudukan hukum yang mengesampingkan Piagam PBB.
Di sinilah paradoks muncul. Retorika “perdamaian” sering dipakai untuk membingkai tindakan militer sebagai langkah preventif atau protektif. Namun hukum internasional tidak menilai niat semata, melainkan legalitas prosedur dan dasar kewenangan. Tidak ada ketentuan dalam Piagam PBB yang memperbolehkan satu atau sekelompok negara membentuk forum sepihak untuk menggantikan otoritas Dewan Keamanan dalam menentukan legitimasi penggunaan kekuatan.

Jika serangan terhadap Iran dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan dan tidak memenuhi syarat self-defence sebagaimana Pasal 51, maka dalih Board of Peace tidak otomatis mengubah status hukumnya. Prinsip necessity dan proportionality tetap menjadi ukuran. Tanpa adanya serangan bersenjata yang nyata dan segera, klaim pembelaan diri menjadi diperdebatkan. Apalagi jika tujuan implisitnya adalah tekanan politik atau perubahan dan pergantian rezim Iran.

Lebih jauh, pembentukan struktur alternatif di luar PBB berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap kekuatan besar dapat mendirikan “forum perdamaian” versi sendiri untuk melegitimasi tindakan militer. Jika praktik ini dibiarkan, maka sistem keamanan kolektif global akan terfragmentasi. Hukum internasional akan kehilangan keseragaman standar dan berubah menjadi arena legitimasi sepihak.

Pendukung gagasan atas nama “Board of Peace” mungkin berargumen bahwa Dewan Keamanan sering buntu akibat hak veto dan dinamika geopolitik. Itu fakta yang tak terbantahkan. Namun kebuntuan politik bukanlah pembenaran hukum untuk menggantikan mekanisme kolektif dengan koalisi selektif. Solusi atas kelemahan sistem tidak boleh berupa pembongkaran sistem itu sendiri.

Dalam konteks hukum humaniter internasional, setiap operasi militer tetap tunduk pada prinsip perlindungan warga sipil, larangan serangan tidak proporsional, dan kewajiban membedakan target militer dari objek sipil. Label “perdamaian” tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak kemanusiaan.

Narasi Board of Peace memperlihatkan satu realitas politik global: legitimasi moral sering dikonstruksi untuk menopang keputusan strategis. Namun hukum internasional berdiri di atas legitimasi prosedural dan kolektif. Tanpa mandat multilateral atau dasar pembelaan diri yang sah, penggunaan kekuatan tetap berada dalam wilayah abu-abu, bahkan berpotensi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apakah ini berarti hukum internasional lumpuh? Tidak. Justru perdebatan publik tentang legalitas tindakan tersebut menunjukkan bahwa norma masih diakui. Negara-negara tetap merasa perlu membingkai langkahnya dalam bahasa hukum. Itu tanda bahwa Piagam PBB masih menjadi rujukan legitimasi global.

Yang dipertaruhkan kini bukan sekadar konflik militer, tetapi masa depan tata kelola keamanan internasional. Jika forum alternatif seperti “Board of Peace” dijadikan dalih untuk menabrak prosedur kolektif, maka sistem berbasis aturan (rule-based order) akan terkikis. Dunia berisiko kembali pada logika keseimbangan kekuatan (balance of power), di mana hukum menjadi sub-ordinat dari geopolitik.

Perdamaian yang dibangun di atas pelanggaran prosedur hukum berpotensi melahirkan instabilitas baru. Perdamaian sejati tidak hanya diukur dari absennya perang, tetapi dari konsistensi terhadap norma yang disepakati bersama. Tanpa komitmen dan konsistensi terhadap aturan dalam penegakan hukum internasional yang menjadi konsensus bersama negara-negara di dunia, maka “dewan perdamaian” bisa berubah menjadi ironi sejarah: nama yang menjanjikan stabilitas, namun meninggalkan pertanyaan serius tentang legalitas dan legitimasi.

Penulis: Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Exit mobile version