Aliansi Buruh Melawan Datangi Pemkot Bekasi Dan BPJS Terkait JHT

Masa buruh saat datangi BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Buruh tersinggung lantaran uang JHT merupakan uang tabungan mereka yang dipotong dari gaji pada setiap bulannya. Kalau harus diatur oleh pemerintah, menurutnya bukan dalam kerangka bagaimana tabungan itu dirasakan buruh.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa JHT sebagai tabungan masa depan mereka ketika tidak bekerja lagi pada perusahaan dan JHT tersebut dapat dimanfaatkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Karena memang tabungan itu bisa kami pergunakan untuk usaha sebagai modal untuk terus menyambung hidup kami, agar ketika kami sudah tidak lagi bekerja, bisa membuka usaha, tidak lagi kami harus menunggu 56 tahun,” imbuhnya.

Para buruh meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 untuk segera dicabut. Sementara itu, Presiden Jokowi dengan telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Exit mobile version