Alih Tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkot Bekasi Dinilai Sudah Tepat

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Output pendekatan placement test berbasia kompetensi dan integritas akan menyelamatkan keberadaan sang Plt itu. Sisi lain, spirit kinerja roda pemerintahan jaga akan terpelihara.

Di tengah kondisi yang kadang dilematis, maka pendekatan wasathan secara profesional sungguh menjadi kerangka solusi dari suasana tarik-menarik kepentingan pragmatis. “Harus dicari langkah cerdas yang bisa diterima semua elemen. Inilah strategi efektif untuk mencegah masuknya vested interest pribadi dan atau kelompok,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebagaimana keterangan persnya, pemerintah Kota Bekasi segera melakukan alih tugas jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan guna memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan di daerah tersebut.

Di mana pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial, namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi.

“Untuk upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima,” tulis keterangan resmi Humas Pemkot Bekasi sebagaimana yang diterima redaksi, Minggu (15/5/2022).

Adapun dasar Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A.

Exit mobile version