- Bernilai transaksi besar: arus keuangan dari hilirisasi nikel bernilai sangat tinggi.
- Kompleksitas transfer pricing: sebagai bagian dari grup global, transaksi antarperusahaan sangat rentan pada manipulasi harga untuk menggeser laba.
- Beragam fasilitas fiskal: perusahaan sebesar ini biasanya mengakses berbagai insentif yang memerlukan pengawasan ketat atas kelayakan dan pemenuhan persyaratannya.
- Diskresi administratif yang luas: penilaian atas aset, metode penyusutan, dan penentuan harga wajar memberikan ruang diskresi teknis yang besar bagi petugas pajak.
Dengan kata lain, wajib pajak dengan profil seperti Wanatiara secara sistemik menjadi titik berat pengawasan dan magnet risiko. Kompleksitasnya menciptakan ruang abu-abu interpretasi yang, dalam sistem pengawasan yang lemah, dapat berubah menjadi komoditas transaksi terselubung!
Temuan BPK: peringatan dini yang bergema di ruang kosong
Di sinilah analisis menjadi sistemik. Selama 10 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara konsisten, tahun demi tahun, telah membunyikan alarm yang sama terkait kelemahan di sektor sumber daya alam dan administrasi perpajakan:
Kelemahan fatal di sektor tambang dan hilirisasi:
- Data yang kacau, sehingga BPK menemukan ketidakakuratan data dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Profil perusahaan, pemilik, dan kegiatan tidak ter-update, membuat pengawasan dasar menjadi lemah.
- Potensi penerimaan negara yang hilang, sebab terdapat temuan aktivitas ketidakpatuhan pelaporan yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari royalti dan pajak hingga nilai triliunan rupiah secara sektoral. Angka tersebut merupakan estimasi potensi sektoral secara nasional dan tidak merujuk pada satu korporasi tertentu.
- Koordinasi antar-lembaga yang minus, akibatkan lemahnya sinkronisasi data antara kementerian/lembaga menciptakan celah untuk manipulasi data produksi dan ekspor.
Kelemahan sistemik di internal DJP:
- Pengendalian internal yang lemah, terlihat BPK berulang kali mencatat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) DJP dalam proses pemeriksaan, penilaian, dan pengembalian pajak. Proses yang seharusnya terdokumentasi dan terkendali sering kali membuka ruang diskresi berlebihan.
- Rekomendasi yang tidak tuntas, karena banyak rekomendasi perbaikan dari BPK hanya ditindaklanjuti secara administratif-formal, bukan dengan perbaikan sistemik substantif.
Hubungan kausal yang jelas: temuan BPK ini bukan sekadar daftar pelanggaran. Mereka adalah “peta kerentanan” negara. Celah-celah inilah, yakni data yang tidak akurat, pengawasan yang lemah, koordinasi yang buruk, dan diskresi yang tinggi, yang dalam praktiknya dapat dijadikan komoditas oleh oknum!
Oknum aparat berpotensi menawarkan “jasa” untuk mengamankan keputusan di area abu-abu tersebut. OTT, dalam kerangka ini, adalah puncak gunung es dari kegagalan mengatasi kerentanan sistemik yang sudah lama dipetakan.
Sebuah pola risiko yang akhirnya tereskalasi
Dengan peta di atas, alur yang menuju OTT Januari 2026 dapat dilihat sebagai eskalsi dari pola risiko yang telah ada:
