Analisis Utuh Dari OTT KPP Madya Jakarta Utara ke Akar Masalah Sistemik di Hilirisasi Nikel

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Tulisan ini disusun sebagai analisis kebijakan publik dan tata kelola fiskal, bukan sebagai laporan penyelidikan pidana maupun penetapan kesalahan hukum terhadap individu atau korporasi tertentu. Seluruh uraian didasarkan pada fakta dan informasi yang telah dipublikasikan secara resmi, antara lain rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemberitaan media arus utama, data perizinan dan korporasi yang tersedia untuk publik, serta pola temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana termuat dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama lebih dari satu dekade terakhir.

Analisis ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya kerugian negara spesifik, tidak pula menetapkan kesalahan pidana pihak mana pun. Istilah-istilah seperti diduga, berpotensi, berisiko, dan kerentanan sistemik digunakan secara sadar untuk menegaskan bahwa pembahasan berada dalam ranah evaluasi sistem, kebijakan, dan pengawasan keuangan negara, bukan dalam ranah pembuktian hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Penyebutan korporasi, sektor usaha, maupun struktur bisnis dilakukan semata-mata untuk memahami konteks risiko fiskal dan kompleksitas pengawasan pada sektor strategis seperti pertambangan dan hilirisasi mineral. Setiap rujukan terhadap temuan BPK dipahami sebagai peringatan dini (early warning) atas kelemahan tata kelola, bukan sebagai penilaian terhadap kasus atau subjek hukum tertentu.

Dengan kerangka tersebut, tulisan ini dimaksudkan untuk mendorong perbaikan kebijakan, penguatan sistem pengawasan, dan akuntabilitas institusional, khususnya dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor strategis. Segala proses hukum yang berjalan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme dan kewenangan lembaga penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebuah pola yang terlalu akrab

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9-10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara bukanlah kejutan. Ia adalah pengulangan dari sebuah skenario yang telah berkali-kali terjadi: pegawai fiskal, wajib pajak besar, dan konsultan pajak, terjerat dalam satu momen transaksi yang diduga suap. Namun, untuk menyimpulkannya sekadar sebagai kerakusan individu adalah pengaburan. Jejaknya mengarah lebih dalam, pada pertemuan berbahaya antara kompleksitas industri strategis bernilai triliunan, sistem pengawasan fiskal yang rentan, dan kelalaian negara dalam memperbaiki celah yang telah bertahun-tahun diperingatkan.

Analisis ini menyatukan kronologi faktual OTT, peta korporasi wajib pajak yang terlibat, dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi latar belakang sistemik. Tujuannya bukan memberi vonis, tetapi menjelaskan mengapa kasus ini, dari sudut pandang tata kelola dan pengawasan, adalah konsekuensi yang logis dan dapat diprediksi.

OTT 2026 menangkap seluruh rantai di satu “meja kerja

Berdasarkan rilis resmi KPK, OTT ini menetapkan lima tersangka yang merepresentasikan satu rantai proses fiskal yang utuh:

  1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), dia Kepala KPP Madya Jakarta Utara (pemegang kewenangan).
  2. Agus Syaifudin (AGS), ini Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, sebagai pelaksana pengawasan.
  3. Askob Bahtiar (ASB), Anggota Tim Penilai (pelaksana teknis penilaian).
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), ini Konsultan Pajak, berperan sebagai jembatan pihak eksternal.
  5. Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, dia wakil wajib pajak.

Pola ini signifikan. OTT ini dengan sengaja diduga menyasar seluruh titik krusial dalam suatu proses pemeriksaan atau penilaian pajak di satu kantor pajak. Modusnya yang diduga klasik, yaitu: transaksi finansial untuk mempengaruhi hasil akhir dari proses yang sedang berjalan. Barang bukti senilai Rp 6,38 miliar dalam bentuk tunai, valuta asing, dan logam mulia turut diamankan dalam operasi ini.

Pertanyaan kritisnya: mengapa wajib pajak tertentu ini merasa perlu, atau diduga diajak, untuk masuk ke dalam skema seperti ini?

Menguliti konteks wajib pajak PT Wanatiara Persada dan jaringan globalnya

Wajib pajak inti dalam OTT ini adalah PT Wanatiara Persada, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan profil berisiko tinggi secara fiskal berdasarkan data publik, yakni:

  • Bidang usaha pertambangan nikel dan pemurnian (smelter) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
  • Skala, pemegang IUP seluas 1.725 hektar, dengan investasi smelter dilaporkan mencapai USD 600 juta.
  • Struktur kepemilikan diperdagangkan secara global, dengan beneficial owner terafiliasi secara korporasi dengan entitas global yang berada dalam ekosistem Jinchuan Group, raksasa metalurgi global.
  • Pengurus, termasuk nama Meily Anggi Karundeng sebagai Komisaris, yang juga muncul dalam struktur berbagai entitas bisnis terkait berdasarkan data publik.

Mengapa profil seperti ini menjadi perhatian serius pengawasan pajak?

Exit mobile version