Nasir mengatakan pemeluk agama islam di Indonesia pastinya membutuhkan jaminan produk halal sebagai upaya menjalankan perintah Allah SWT.
“Agama Islam sangat peduli pada segala aktivitas pemeluknya dan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan diatur sedemikian rupa, termasuk makanan. Karenanya harus mencari yang halal dan tinggalkan yang haram,” ujarnya, dilansir dari antara.
Secara regulasi, katanya, kepastian hukum ini telah diatur dalam bentuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH), yang mengatur rantai produksi dari pelaku usaha hingga konsumen.