“Menjawab hal tersebut, Kemendibudristek bersama dengan Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan BKN terus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mendorong percepatan pemberkasan calon guru PPPK yang telah lulus seleksi serta peningkatan formasi yang diajukan pemerintah daerah,” katanya.
Hetifah menjelaskan terkait dengan penggajian guru PPPK telah diperhitungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada alokasi dana alokasi umum (DAU) masing-masing daerah.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Kemenkeu SE DJPK S-98/PK/2021 dan SE DJPK S-170/PK/2021, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk hal lain kecuali pembayaran gaji guru PPPK.
Dia mengajak para guru honorer di daerah untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan mendaftar PPPK karena banyak manfaat yang akan didapatkan seperti jaminan ekonomi, karir jangka panjang guru, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi.(qq)