“Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,” ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Kantor Polda setempat, Kamis (11/3).
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,” ucap Kombes Afriandi menegaskan.
Dilansir dari antara, proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.