Anggota DPR Ingatkan Penggunaan Vaksin Halal dan Vaksin Kedaluwarsa

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa booster itu tetap wajib. Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal. “Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” ujarnya, dilansir dari antara.

Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan pernyataan bahwa vaksin-vaksin yang akan kedaluwarsa masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluwarsa-nya.

“Untuk rakyat Indonesia ngak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah kedaluwarsa. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan,” katanya.

Dia menegaskan semua Fraksi di Komisi IX menolak vaksin yang sudah kedaluwarsa kemudian diperpanjang lagi, lalu disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster.

Pernyataan itu juga disampaikan Irman dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktur Utama Biofarma di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *