Anggota DPR: Kades Jangan Jadi Alat Manuver Politik Kontra-Konstitusi

Luqman mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga ada profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.

Menurut dia, kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis.

“Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” ujarnya, dilansir dari antara.

Exit mobile version