Luqman mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga ada profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.
Menurut dia, kepala desa dan perangkat desa dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis.
“Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” ujarnya, dilansir dari antara.