BPKN RI Minta Perlindungan Konsumen Tokopedia PLUS Jika Ada Transisi ke TikTok Shop

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Kabar beredarnya informasi mengenai kemungkinan Tokopedia akan ditutup dan beralih ke TikTok Shop menuai perhatian publik, khususnya dari sisi perlindungan konsumen.

Pasalnya, jutaan pengguna Tokopedia saat ini masih memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS, layanan premium yang menawarkan bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon eksklusif dengan biaya langganan sekitar Rp150.000 untuk 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa setiap perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen, terutama konsumen yang telah membayar layanan di muka.

“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS telah membayar layanan tertentu dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” ujar Mufti seperti dalam keterangan trrtulismya, Rabu (4/2/2026)

Menurut Mufti, penyelesaian yang adil dan tidak merugikan konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi.

Mufti menilai, penyelesaian ideal dapat dilakukan melalui beberapa opsi berikut:

– Pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik.

– Pengembalian dana (refund) secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan.

– Pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” ujarnya.

Tanggung Jawab Tokopedia dan TikTok Shop

Mufti menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop bertanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada konsumen.

Beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh Tokopedia dan/atau TikTok Shop, antara lain:

– Menyampaikan informasi resmi, terbuka, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan Tokopedia PLUS.

– Menjelaskan secara rinci mekanisme transisi layanan, termasuk hak konsumen.

– Menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif.

– Tidak mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.

“Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga reputasi jangka panjang,” kata Mufti Mubarok.

Imbauan untuk Pelanggan Tokopedia PLUS

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pelanggan agar aktif melindungi haknya dengan langkah-langkah berikut:

– Menyimpan bukti pembayaran dan detail langganan Tokopedia PLUS.

– Memantau pengumuman resmi dari Tokopedia maupun TikTok Shop.

– Segera mengajukan komplain tertulis jika hak layanan tidak dipenuhi.

– Melaporkan ke BPKN RI atau lembaga perlindungan konsumen jika tidak ada penyelesaian yang adil.

“Konsumen tidak boleh diam. Negara hadir melalui BPKN untuk memastikan hak-hak konsumen digital tetap terlindungi,” tutup Mufti.

Lebih lanjut, Mufti menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional. (Rd)

Exit mobile version