Anggota DPR: Lama Kampanye tidak Pengaruhi Pilihan Pemilih

Yanuar menilai masa kampanye 75 hari tidak akan menghilangkan hak memilih pemilih dan hak kampanye peserta pemilu. Hal itu, menurut dia, karena Indonesia sudah memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan masa kampanye yang tidak lama, misalnya, Pemilu 2004 hanya 30 hari.

Yanuar menjelaskan ada beberapa pertimbangan Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah memutuskan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

“Pertama, makin pendek masa kampanye maka akan berbanding lurus dengan biaya penyelenggaraan pemilu. Kedua, makin pendek masa kampanye maka akan berkurang politik uang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *