Ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yang telah menyusun sistem penggunaan bahasa di IKN mulai dari tahap perencanaan hingga penerapan bahasa dengan melibatkan berbagai pihak, bahkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim sudah melakukan evaluasi terhadap hasil kunjungan lapangan ke kawasan IKN terkait penamaan lokasi.
“Ini merupakan langkah yang luar biasa untuk menegakkan bahasa resmi negara. Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya merasa terbantu karena salah satu tugas DPR adalah memastikan undang-undang (UU) dapat diimplementasikan dengan baik, yakni UU terkait bahasa,” ujarnya, dilansir dari antara.
UU terkait bahasa yang dimaksud Hetifah di antaranya UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, termasuk berbagai regulasi turunan dari UU tersebut.