JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memandang perlu Polri mengevaluasi dan melakukan pembenahan internal terkait dengan fenomena masyarakat yang membuat viral sebuah kasus agar mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

Menurut Didik Mukrianto, ada yang timpang dalam pelayanan karena tidak mungkin masyarakat mengadu ke media sosial untuk mendapat dukungan jika polisi memberikan pelayanan yang memuaskan.

“Oleh karena itu penguatan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta profesionalitas anggota menjadi bagian yang sangat penting untuk terus dilakukan. Pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang humanis, inklusif, dan partisipatif juga akan memastikan kepercayaan publik akan makin meningkat,” kata Didik di Jakarta, Sabtu.

Dikatakan pula bahwa fenomena masyarakat yang memviralkan perkara di medsos dipicu beberapa sebab, pertama, antisipasi dan responsifitas aparat kepolisian dianggap lambat dan tertinggal.

Dilansir dari antara, menurut dia, seharusnya tidak sulit bagi polisi untuk mendapatkan informasi secara cepat dan menangani secara tepat dan cepat untuk setiap persoalan yang ada di tengah masyarakat karena Polri memiliki infrastruktur, sarana dan prasarana, serta SDM yang besar, canggih, dan maju.

“Jadi, tidak perlu menunggu viral dahulu di media, baru ditangani. Dalam konteks ini jangan sampai polisi dianggap kurang prediktif dan responsif,” ujarnya.