“Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan ‘menyedot’ energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda,” katanya.
Ketiga menurut dia, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan “pekerjaan rumah” bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat yaitu pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.
“Karena itu Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.