Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000,00.
Menurut Habiburokhaman, target sebesar itu kurang tepat diimplementasikan karena berkemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.
Untuk menanggapi usulan itu, Firman mengatakan bahwa Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.
“Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah,” ujarnya, dikabarkan dari antara.