JAKARTA, Mediakarya – Kepala dinas lingkungan hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto baru baru ini mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor : 2339 Tahun 2025 Tanggal: 23 Desember 2025.
Keputusan tersebut berisi tentang persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Nomor satu, Kriteria Persyaratan Umum yang terdiri atas :
Point ke dua, berusia paling rendah18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026. dengan tidak ada keterangan batasan umur untuk si pelamar.
