“Masih menanti pembahasan beberapa hal dalam forum tripartit antara KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tutur Afifuddin menjelaskan.
Pembahasan dalam forum tripartit, tutur ia melanjutkan, merupakan pembahasan yang penting karena bertujuan untuk menyatukan persepsi atau pandangan antara ketiga lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut, sebelum nantinya PKPU akan menjalani uji publik.
“Jadi, ada forum lebih internal dulu untuk memberikan pemahaman yang sama dari sisi yang merumuskan maupun pihak lain yang kami mintakan masukan,” kata Afifuddin.(qq)